Ditemukan 7 data
59 — 3
PUTUSANNomor:136/Pid.B/2014/PN.Pso.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Mursalin Abdul Rasyid Sambuku alias papa Ari;Tempat lahir : Ampana;Umur/tanggal lahir : 39 tahun/21 Nopember 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana KotaKabupaten
Menyatakan terdakwa Mursalin AR Sambuku alias papa Ari terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaSengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mursalin AR Sambuku alias papaAri pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan masa percobaanselama 6 (enam) Bulan;3.
dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesaldan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta mohon keringanan hukuman;Atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umummengajukan secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya,sedangkan terdakwa mengajukan secara lisan yang pada pokoknya bertetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukantindak pidana sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa ia terdakwa Mursalin Abdul Rasyid Sambuku
pidana.Untuk membuktikan apakah Barangsiapa sebagai subyek hukum yang dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut adalah Terdakwa, haruslahdibuktikan terlebih dahulu mengenai perbuatan materiil yang didakwakankepadanya, sehingga dapat diketahui apakah benar bahwa pelaku tindak pidanatersebut terdakwa atau bukan terdakwa;Menimbang, bahwa Barangsiapa disini menunjuk kepada persoon terdakwayang dapat menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, yangmembenarkan bernama, MURSALIN AR SAMBUKU
Menyatakan Terdakwa MURSALIN A.R SAMBUKU alias PAPA ARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:PENISTAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MURSALIN A.R SAMBUKUalias PAPA ARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Bulan;3.
7 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Bin Sambuku) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fani Suryani Binti Hirpan) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;