Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : DENY SANULEKA
19 — 5
Pembanding/Penuntut Umum : Vina Monika, SH
Terbanding/Terdakwa : DENY SANULEKA
Vina Monika, SH
Terdakwa:
DENY SANULEKA
7 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Deny Sanuleka tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
Vina Monika, SH
Terdakwa:
DENY SANULEKA