Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 516/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 26 Maret 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Vina Monika, SH
Terbanding/Terdakwa : DENY SANULEKA
195
  • Pembanding/Penuntut Umum : Vina Monika, SH
    Terbanding/Terdakwa : DENY SANULEKA
Register : 09-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2305/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Vina Monika, SH
Terdakwa:
DENY SANULEKA
73
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Deny Sanuleka tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    Penuntut Umum:
    Vina Monika, SH
    Terdakwa:
    DENY SANULEKA