Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 05-09-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2015 — - LALU SAOFIAN TARMIZI
2619
  • Menyatakan Terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;-------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------3.
    - LALU SAOFIAN TARMIZI
    ABAH YEKtermasuk terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI. Kemudian semuanyadilakukan tes urine, namun saksi tidak tahu apa hasilnya. Yang saksiketahui hanya hasil pemeriksaan terhadap urine Sdr. ABAH YEKhasilnya negatif (), sdr. DEDY SETIADI hasilnya positif (+), danterdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI urinenya negatif () mengandungnarkotika.Bahwa terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI adalah anggota Polisi dariPolres Lombok Barat ikut ditangkap karena pada saat itu baru selesaimembeli shabu dari Sdr.
    DEDY SETIADI diamankan oleh petugas laintermasuk terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI yang pada saat itu ada dirumah abah Yek.Bahwa pelaku yang telah diamankan kemudian dibawa semuanya kePolres Mataram untuk diperiksa.
    Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZIdatang kerumah sdr. ABAH YEK, namun saksi pernah melihat terdakwaLALU SAOFIAN TARMIZI memakai shabu dirumah sdr. ABAH YEK, danterdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI sering datang kerumah sdr. ABAHYEK. Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 02 Desember2014 sekitar jam 11.00 wita, saat itu sedang ada banyak orang danHalaman21 dari 37 Hal.
    Bahwa saksi mengenal terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI baru sekitar5 (lima) bulan, dalam seminggu terdakwa datang sampai 4 (empat) kaliHalaman23 dari 37 Hal.
    Menyatakan Terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak MenggunakanNarkotika Golongan I bukanTanaman ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanadenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus ganti denganpidana penjara selama 1 (satu).
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2015 — - SAPRIANTO alias ABAH YEK
3012
  • LALU SAOFIAN TARMIZI (diajukan dalam berkasterpisah) baru saja selesai membeli shabu pada terdakwa dan hendak pulangsehingga ditemukan 1 (satu) poket shabu yang sedang dipegangnya.Beberapa petugas yakni saksi AHMAD YANI, saksi WAYAN SUSILAADNYANA, dan staf dari kantor keluarahan setempat yakni saksiA.SULHANUDIN langsung masuk kedalam kamar rumah terdakwa.
    LALU SAOFIAN TARMIZIurinenya negative ().Benar bahwa saksi tidak tahu sudah berapa lama Sdr. ABAH YEKmelakukan pekerjaan mengedarkan narkotika.Bahwa benar sdr. LALU SAOFIAN TARMIZI adalah anggota Polisidari Polres Lombok Barat ikut ditangkap karena pada saat itu baruselesai membeli shabu dari Sdr. ABAH YEK dan tidak dapatmenunjukkan surat tugasnya.Bahwa benar pembeli narkotika datang langsung kerumah Sdr.
    LALU SAOFIAN TARMIZIyaitu yang dalam poketan besar berasal dari sdr.LALU SAOFIAN TARMIZI. Barang diterima olehABAH YEK kemudian diserahkan kepada terdakwaLEKER untuk dijual.Tanggapan saksi : saksi tidak tahu karena saksi tidak menerangkandemikian.3.
    LALU SAOFIAN TARMIZIdatang kerumah Sdr.Terdakwa ABAH YEK, namun saksi pernah melihatsdr. LALU SAOFIAN TARMIZI memakai shabu dirumah Sdr.TerdakwaABAH YEK, dan sdr.
    FERDIuntuk menjual shabu.Benar bahwa terdakwa baru kenal sekitar 5 (lima) bulan dengan sdr.LALU SAOFIAN TARMIZI, dalam seminggu Sdr. LALU SAOFIANTARMIZI datang sampai 4 (empat) kali untuk membeli, saat sdr. LALUSAOFIAN datang minta dibelikan pada sdr. FERDI. Kadang juga sdr.LALU SAOFIAN datang membawa sendiri untuk dipergunakan dirumahterdakwa dan menggunakan alat yang disediakan dirumah terdakwa.Bahwa benar sdr.
Putus : 15-08-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/208/PN.Smr
Tanggal 15 Agustus 2018 — Rian Andi SAofian 3. Arifin
12925
  • Rian Andi SAofian 3. Arifin
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2015 — - DEDY SETIADI alias LEKER
2525
  • LALU SAOFIAN TARMIZIurinenya negative ().Benar bahwa saksi tidak tahu sudah berapa lama Sdr. ABAH YEKmelakukan pekerjaan mengedarkan narkotika.Bahwa benar sdr. LALU SAOFIAN TARMIZI adalah anggota Polisi dariPolres Lombok Barat ikut ditangkap karena pada saat itu baru selesaimembeli shabu dari Sdr. ABAH YEK dan tidak dapat menunjukkan surattugasnya.Bahwa benar pembeli narkotika datang langsung kerumah Sdr.
    LALU SAOFIAN TARMIZI hasilnya negative ().Benar bahwa kapasitas terdakwa DEDI Als. LEKER berada dirumah sdr.ABAH YEK adalah orang suruhan dari sdr. ABAH YEK untuk membantumelayani pembeli dan pemakai, untuk pekerjaan tersebut terdakwadiberikan gaji/upah.Benar bahwa ketika dilakukan penangkapan tidak ada surat ijin yangditunjukkan oleh terdakwa maupun sdr.
    LALU SAOFIAN TARMIZI yaitu yang dalampoketan besar berasal dari sdr. LALU SAOFIAN TARMIZI. Barang diterima olehABAH YEK kemudian diserahkan kepada terdakwa LEKER untuk dijual.Tanggapan saksi : saksi tidak tahu karena saksi tidak menerangkandemikian.3.
    LALU SAOFIAN TARMIZIdatang sampai 4 (empat) kali untuk membeli, saat sdr. LALU SAOFIANdatang minta dibelikan pada sdr. FERDI. Kadang juga sdr. LALUSAOFIAN datang membawa sendiri untuk dipergunakan dirumah saksidan menggunakan alat yang disediakan dirumah saksi.Bahwa benar sdr. LALU SAOFIAN datang sekitar jam 09.00 wita,karena belum dikasi barang maka disuruh menunggu dulu diruangtamu.Bahwa benar hasil tes urine saksi negative ().Benar bahwa saksi menerima titipan barang dari sdr.
    LALU SAOFIAN TARMIZI memakai shabu dirumah Sadr.ABAH YEK, dan sdr. LALU SAOFIAN TARMIZI sering datang kerumahSdr. ABAH YEK.Bahwa benar ada ruangan khusus yang disediakan oleh Sdr. ABAH YEKuntuk memakai shabu.Benar bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 02Desember 2014 sekitar jam 11.00 wita, saat itu sedang ada banyak orangdan ditangkap, namun ada bebarapa orang berhasil kabur, dimana saat ituterdakwa hendak mengambil pasir karena kebetulan Sdr.
Register : 03-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 247/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 12 Juni 2024 —
Terdakwa:
LALU SAOFIAN TARMIZI BIN (ALM) H. LALU DAHLAN Alias FIAN
2423
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan Terdakwa LALU SAOFIAN TARMIZI Bin (Alm) H.

    Terdakwa:
    LALU SAOFIAN TARMIZI BIN (ALM) H. LALU DAHLAN Alias FIAN