Ditemukan 9 data
71 — 23
DESI SAPARIANA, AMK, beralamat di JI.
Lidik/246.a/IX/2015/Dit Reskrimum, tanggal 17 September 2015 tentangperampasan barang milik Pembanding (Desy Sapariana,Amk);Bahwa barang yang dirampas tersebut berupa 1 unit mobil agya DA 7849 MA,Motor Roda dua Jenis Honda Merk Supra fit Nopol DA. 2972 MQ dimana STNKdan BPKB Atas nama Pembanding (Desy Sapariana,Amk) dan merupakan milikPribadi Pembanding (Desy Sapariana,Amk) yang diambil oleh Terbanding(terlampir);Bahwa Dalam perkara a quo, Para Pembanding mempunyai keyakinan yuridisbahwa Terbanding
DA 3970 MK = Rp. 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah).e Honda Blad Repsol Nopol DA 2198 MC = Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah).e BPKB dan STNK Honda supra fit X DA 2972 MQ = Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah).e Uang tunai Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)Total kerugian materiil Klien Kami DESY SAPARIANA, AMK sebesar Rp.208.000.000, (dua ratus delapan juta rupiah).b.
Menyatakan Perbuatan Terbanding Merupakan Perbuatan Melawan Hukumuntuk mengembalikan milik Pembanding (Desy Sapariana, Amk) tidak adahubungan hukum dengan gugatan Terbanding.5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas hartakekayaan dari Tergugat Rekonpensi/Terbanding, baik benda bergerak maupunbenda tidak bergerak;Halaman 7 dari 12 halaman, Putusan Nomor 47/PDT/2016/PT.BJM6.
20 — 2
3. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Heriadi bin Paimun) terhadap Penggugat (Sapariana binti Ngaiman);
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp476000 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
9 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Junaedi bin Roso Siswanto ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Anggun Pratiwi Sapariana binti Susworo ) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391000,00 ( ltiga ratus sembilan puluh satu ribu );
27 — 12
., Kota Pontianak, sebagai Pemohonl ;DANNeneng Sapariana, Umur tahun, Agama Islam, pendidikanterakhir , pekerjaan , bertempat tinggal di RT. RW. Kelurahan ...
20 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tomi Sanjaya Bin Ismadi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Sapariana Julita Legindasari Binti Pardi, ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
26 — 0
Helmi Hamzah Ir bin Anwar Hamzah ) dengan Pemohon II ( Neneng Sapariana binti Paimin Sukro ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1997 di Kota Pontianak;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 241000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );
31 — 18
Memberi izin kepada Pemohon (Kuat Herianto bin Sudarjo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lonny Sapariana binti Usuf) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan mutah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon di depan persidangan;
5.
10 — 2
strong>G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Santoso bin Ngadi Miharjo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Heni Sapariana
21 — 7
Yusuf AR,) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi (Dian Sapariana binti Kasdari) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menetapkan anak Pemohon konvensi dengan Termohon konvensi yang bernama Fatimah Danti Azahra, lahir tanggal 7 Agustus 2010 dan Khayla Salsabila Rahman, lahir tanggal 8 April 2015, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Pemohon konvensi;
- DALAM REKONVENSI