Ditemukan 4 data
15 — 4
Sutrasip bin Sarianem-PEMOHON ISatranep binti Sarianem-PEMOHON II
PENETAPANNomor 0842/Pdt.P/2015/PA.GMean Ul yor Jl erryDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Girt Menang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yangdiajukan oleh:Sutrasip bin Sarianem, umur 48, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani/perkebunan, tempattinggal di Dusun Karang Tunggal Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten LombokUtara, selanjutnya disebut sebagai : Pemohon I;Satranep binti
Sarianem, umur 45, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, tempattinggal di Dusun Karang Tunggal Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten LombokUtara, selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 05 Oktober 2015 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor 0842/Pdt.P/2015/PA.GM,telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah dengan
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Sutrasip bin Sarianem) dengan Pemohon II(Satranep binti Sarianem) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 10 Juni 1992 di DusunKarang Tunggal Desa Anyar Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara3.
10 — 5
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Sutriasip bin Sarianem) dengan Pemohon II (Satranep binti Ratulam) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1990 di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan ;4.
Sutriasip bin Sarianem pemohon ISatranep binti Ratulam pemoho II
PENETAPANNomor 0831/Pdt.P/2016/PA.GMata) Gael ail aisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa perkara permohonanpengesahan nikah (/sbat nikah) pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara yang diajukan oleh:Sutriasip bin Sarianem, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani,bertempat tinggal di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara, sebagai Pemohon 1;Satranep binti Ratulam, umur 47 tahun,
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenanmenjatuhkan penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Sutriasip bin Sarianem) danPemohon Il (Satranep binti Ratulam) yang dilaksanakan pada tanggal 10Februari 1990 di di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan,Kabupaten Lombok Utara;Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara;Atau memberikan penetapan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Sutriasip bin Sarianem)dengan Pemohon Il (Satranep binti Ratulam) yang dilaksanakan padatanggal 10 Febmari 1990 di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk menyampaikansalinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan ;4.
14 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nusiana bin Sarianem) dengan Pemohon II (Baiq Erma Erfiana binti Lalu Hasanudin) yang dilaksanakan pada 01 April 2013, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon
16 — 4
Sarianem, perempuan, umur 13 tahun;Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan para Pemohon dan selama itu pula tidak pernah bercerai dantetap beragama Islam;Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai Kutipan Akta Nikahkarena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut sebagai kelengkapan identitas diridan status anakanak