Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 720/Pid.B/2019/PN Blb
Tanggal 30 Oktober 2019 —
Terdakwa:
1.DEDE SUHENDAR Bin PANDI SOPANDI
2.ALDI IQBAL RINALDI Als SARMEK Bin MAMAN Alm
245
  • Sarmek Bin Maman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
  • Menjatuhkan pidana terhadap I. Dede Suhendar Bin Pandi Sopandi dan Terdakwa II. Aldi Iqbal Rinaldi Als.
    Sarmek Bin Maman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah batu;

    Dipergunakan dalam berkas perkara lain;

    6. Membebankan


    Terdakwa:
    1.DEDE SUHENDAR Bin PANDI SOPANDI
    2.ALDI IQBAL RINALDI Als SARMEK Bin MAMAN Alm