Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 219/Pid.B/2016/PN Mtr
Tanggal 18 Mei 2016 — - WELI SASTIAR Als. WELI.dkk -.DEDY PRATAMA Als. DEDY
6431
  • WELI SASTIAR Alias WELI dan terdakwa II. DEDY PRATAMA Alias DEDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. WELI SASTIAR Alias WELI dan terdakwa II. DEDY PRATAMA Alias DEDY dengan pidana penjara masing - masing selama : 6(enam)bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalankan para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; 4.
    - WELI SASTIAR Als. WELI.dkk-.DEDY PRATAMA Als. DEDY
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WELI SASTIAR Alias WELI danterdakwa IIT DEDY PRATAMA Alias DEDY berupa pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.3.
    Reg.Perk.PDM 86/MATAR/04/2016 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa I WELI SASTIAR Alias WELI bersamasama dengan terdakwa IIDEDY PRATAMA Alias DEDY, pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar pukul10.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat dihalaman SDN 10 Mataram di Jalan Bung Hatta No. 2 Lingkungan Monjok Timur,Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah
    WELI SASTIAR Als. WELI dan terdakwa II.DEDY PRATAMA Alias DEDY;Berdasarkan fakta tersebut diatas maka yang dimaksud barang siapa dalamperkara ini adalah terdakwa . WELI SASTIAR Als. WELI dan terdakwa II.
    WELI SASTIAR Als. WELI = danterdakwa H.
    WELI SASTIAR Als. WELI danterdakwa H.