Ditemukan 1 data
1.eduard manihuruk, sh.
2.lambok parluhutan parsaoran siadari
3.Diben Panjaitan
Tergugat:
darman
Turut Tergugat:
deasy risma rotua siahaan, sh. mkn.
83 — 53
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 33/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, 34/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, dan 35/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 dan telah didaftarkan di Kantor Turut Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan pemutusan atau pencabutan Surat Kuasa sepihak terhadap Surat Kuasa tanggal 12 Oktober 2021, Surat Kuasa September 2022, dan Surat Kuasa
lainnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat I pada tanggal 17 Oktober 2022 adalah merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Surat Perjanjian Nomor 33/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, 34/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, dan 35/SDBTYD-DS/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 dan telah didaftarkan di Kantor Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan kepada Penggugat II dan Penggugat III sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan