Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 130/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2024 — SIPAHUTAR
2.ROSSYEL SELIMEL TAMBUNAN
65
  • Sipahutar dan Rossyel Selimel Tambunan pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kawin Nomor : 51/AN/GBI-P/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sah menurut hukum;
  • Memberikan izin kepada para Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan antara Muksin S.
    Sipahutar dan Rossyel Selimel Tambunan pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kawin Nomor : 51/AN/GBI-P/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sah menurut hukum;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • SIPAHUTAR
    2.ROSSYEL SELIMEL TAMBUNAN