Ditemukan 1 data
2.ROSSYEL SELIMEL TAMBUNAN
6 — 5
Sipahutar dan Rossyel Selimel Tambunan pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kawin Nomor : 51/AN/GBI-P/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sah menurut hukum;
- Memberikan izin kepada para Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan antara Muksin S.
Sipahutar dan Rossyel Selimel Tambunan pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Kawin Nomor : 51/AN/GBI-P/XII/2020 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
SIPAHUTAR
2.ROSSYEL SELIMEL TAMBUNAN