Ditemukan 1 data
13 — 4
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mengoh bin Amat) dengan Pemohon II (Sendrek binti Sarim) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1996 di Dusun Pako Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal para Pemohon;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara