Ditemukan 1 data
19 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Setiabudu Jakarta Selatan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untukmengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetapkepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatanyang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor UrusanAgama Kecamatan Setiabudu Jakarta Selatan tempat pernikahan Penggugatdan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;5.