Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Tanggal 14 Februari 2018 — Penggugat:
1.IWAN RADIUS SHAMUDRA
2.YAN FON
3.ARFIN AGUSTIAN
4.PURWANTI
Tergugat:
PT. METISKA FARMA CABANG BOGOR
6631
  • Menyatakan gugatan Penggugat I (Iwan Radius Shamudra) tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

2.

Penggugat:
1.IWAN RADIUS SHAMUDRA
2.YAN FON
3.ARFIN AGUSTIAN
4.PURWANTI
Tergugat:
PT. METISKA FARMA CABANG BOGOR
Bahwa Penggugat 1 (Iwan Radius Shamudra) senyatanya bekerja pada Tergugat(dalam hal ini PT.
IwanRadius Shamudra dari Jabatan Filed Sales Manager untuk Area DKI Selatan,Bogor, Sukabumi, Depok Jawa Barat menjadi Jabatan Area Manager untukArea Tangerang.> Bukti T3 : berupa Print Out Slip Gaji an. Iwan Radius Shamudra untuk bulanFebruari dan Maret 2017 sebagaimana tertera bahwa Iwan Radius Shamudrabekerja di Area Tangerang.2.
Iwan Radius Shamudra (Field SalesManager) dari Area DKI Selatan, Bogor, Sukabumi, Depok Jawa Barat ke AreaTangerang (Area Manager) (Bukti T2) ;Fotocopy dari asli Print Out Slip Gaji an.
Iwan Radius Shamudra untuk bulanFebruari dan Maret 2017 tertera bahwa Iwan Radius Shamudra bekerja di AreaTangerang ;> Bukti T4 : berupa Daftar Rekap absensi karyawan Kantor PerwakilanTangerang ;Berdasarkan Alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas maka PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Tidak Berwenang untukmemeriksa dan mengadili serta memutus Gugatan yang diajukan oleh Penggugat1 (Iwan Radius Shamudra) ;3.
, maka Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus perkara Penggugat (lwan Radius Shamudra ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatifuntuk Penggugat (lwan Radius Shamudra) dapat dikabulkan dan menyatakanGugatan Penggugat (lwan Radius Shamudra) dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvantkelijk verklaard) ; Gugatan