Ditemukan 1 data
Pabyanto J.A.M. Loloin
30 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan sah Menurut Hukum Nenek/Oma Kandung pemohon yang bernama SHARLIEN MANUKOA, jenis kelamin Perempuan, beralamat di Kelurahan Naibonat, telah meninggal dunia pada tanggal 02 Nopember 1994 di Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana kabupaten Kupang agar setelah menerima sehelai turunan resmi Penetapan
ini supaya segera mendaftarkan kematian Nenek/Oma kandung Pemohon yang bernama SHARLIEN MANUKOA, Jenis kelamin perempuan, beralamat di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan kepada pemohon membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)