Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2023 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1466/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 20 Maret 2024 —
Terdakwa:
1.Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian
2.Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian
8374
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut

    Terdakwa:
    1.Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian
    2.Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian
Register : 16-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PT PALEMBANG Nomor 120/PID/2024/PT PLG
Tanggal 14 Mei 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Siti Fatimah, S.H., M.H.
610
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari para Terdakwa, TERDAKWA I ARIANSYAH ALIAS SAH BIN MAT SHATRIAN dan TERDAKWA II ARWANDI ALIAS ARWAN BIN MAT SHATRIAN melalui Penasihat Hukumnyadan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1466/Pid.B/2023/PN Plg tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      <
    li>Menyatakan TERDAKWA I ARIANSYAH ALIAS SAH BIN MAT SHATRIAN dan TERDAKWA II ARWANDI ALIAS ARWAN BIN MAT SHATRIAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati;<
    ;
  • 1 (satu) buah kacamata yang sudah patah;
  • 1 (satu) pasang sandal merek Fladeo warna hitam;
  • 1 (satu) lembar baju kemeja warna putih terdapat bercak darah;
  • 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih terdapat bercak darah;

Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit mobil merek Mitsubhisi Xpander dengan nomor polisi BG 1863 II warna putih;

Dikembalikan kepada Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian

Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Siti Fatimah, S.H., M.H.