Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian
2.Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian
83 — 74
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut
Terdakwa:
1.Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian
2.Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Siti Fatimah, S.H., M.H.
61 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa, TERDAKWA I ARIANSYAH ALIAS SAH BIN MAT SHATRIAN dan TERDAKWA II ARWANDI ALIAS ARWAN BIN MAT SHATRIAN melalui Penasihat Hukumnyadan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1466/Pid.B/2023/PN Plg tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- <
li>Menyatakan TERDAKWA I ARIANSYAH ALIAS SAH BIN MAT SHATRIAN dan TERDAKWA II ARWANDI ALIAS ARWAN BIN MAT SHATRIAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian dan Terdakwa II Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati;<
;
- 1 (satu) buah kacamata yang sudah patah;
- 1 (satu) pasang sandal merek Fladeo warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna putih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih terdapat bercak darah;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubhisi Xpander dengan nomor polisi BG 1863 II warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ariansyah Alias Sah Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Arwandi Alias Arwan Bin Mat Shatrian Diwakili Oleh : Bayu Agustian, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Siti Fatimah, S.H., M.H.