Ditemukan 3 data
MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD SHUEF BIN SUGENG WITONO
23 — 14
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Shuef Bin Sugeng Witono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan
Penuntut Umum:
MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD SHUEF BIN SUGENG WITONO
14 — 0
No. 0973/Pdt.P/2019/PA.Sbyserta Tabungan atas nama almarhum Tamsi bin Sukirman dan almarhumahMisri binti Parman, serta untuk mengurus suratsurat penting lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan nash/dalil AlQur'an surat An Nisaayat 7:BF ee Coes glad g aM gt IGM BG Ce eal SHUef ae,Lage Gai AS ge JB agg ottunshArtinya : bagi orang lakilaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapadan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula)dari harta peninggalan ibubapa dan kerabatnya, baik sedikit
0 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MUHAMMAD SHUEF BIN SUGENG WITONO) dengan Pemohon II (ENJELI SAFITRI BINTI JABBAR) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 Para Pemohon melangsungkan perkawinan menurut agama Islam di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat