Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 768/Pid.Sus/2019/PN Bpp
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
GINA MARIANA, SH
Terdakwa:
Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat Als Ruslan Bin Sianjeng.
7311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat Als Ruslan Bin Sianjeng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
    Penuntut Umum:
    GINA MARIANA, SH
    Terdakwa:
    Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat Als Ruslan Bin Sianjeng.
    Pekerjaan : SMK (Tidak Tamat)Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2019 sampaidengan tanggal 09 September 2019;Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:2. perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10Swptember 2019 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2019Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:3.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapansejak tanggal 20 Oktoberr 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2019sampai dengan tanggal 29 Januari 2020Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:5.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2019 sampaidengan tanggal 30 November 2019Terdakwa Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat als Ruslan Bin Sianjeng. ditahandalam tahanan rutan oleh:6.
    Mohammad Ruslan Rahmat Hidayat Als Ruslan Bin Sianjeng terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DenganSengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau AlatKesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau PersyaratanKeamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu" sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahub 2009Tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.2.