Ditemukan 1 data
2.NUR INTAN, SH
Terdakwa:
AKA SINUNJANG Alias AKA Bin KERI
11 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Aka Sinunjang Alias Aka Bin Keri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa
2.NUR INTAN, SH
Terdakwa:
AKA SINUNJANG Alias AKA Bin KERI