Ditemukan 2 data
66 — 14
Menyatakan TerdakwaLA SITODI Alias LA BATO Bin LA ADIAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak melakukan pencabulan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan TunggalPenuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA SITODI Alias LA BATO Bin LA ADIAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5.
Pidana- LA SITODI Alias LA BOTA Bin LA ADIA.
PUTUSANNomor:52/Pid.Sus/2019/PNPswDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidanadenganacarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LA SITODI Alias LA BOTA Bin LA ADIA;Tempat lahir : Kombeli;Umur/tgl lahir :23 Tahun/2 Juni 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kab.
Menyatakan terdakwa LA SITODI Alias LA BATO Bin LA ADIA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujukanak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabuPsebagaimana dalam dakwaan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E Undang undangR.I. nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undangundang 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA SITODI Alias LA BATO Bin LAADIAoleh karenanya dengan pidana penjara selama 10(Sepuluh) TahunHalaman 2 dari 20, Putusan Nomor:52/Pid.Sus/2019/PN Pswdikurangi masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebanyak Rp.100.000.000,(Seratus juta Rupiah) Subsidiair 6 (Enam) Bulankurungan;3.
pula tanggapan secara lisan dari Penuntut Umumyang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan terhadap tanggapanPenuntut UmumTerdakwadan Penasihat Hukum Terdakwa pun secara lisanmenyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh PenuntutUmum denganSurat Dakwaan yang berbentuk alternatif subsidaritas,berdasarkan Surat Dakwaantanggal 30 Januari 2019, NO.REG PERKARANOMOR:PDM 09 /RP9/Euh.2/02 /2019, yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut:n Bahwa Terdakwa LA SITODI
Menyatakan TerdakwaLA SITODI Alias LA BATO Bin LA ADIAterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksaAnak melakukan pencabulan dengannya sebagaimana dalam DakwaanTunggalPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA SITODI Alias LA BATO Bin LAADIAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dandenda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6(Enam) bulan;3.
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
TRIDIYANTO
450 — 67
;Bahwa terdakwa mendapatkan obat tradisional tanpa ijin edar tersebutdengan cara membeli dari produsen yang bernama Sholeh di Cilacap, Sitodi Banyumas dan Mariana di Tangerang dimana pemesanannya melaluitelepon dan pembayarannya dilakukan melalui transfer di bank ;Bahwa terdakwa telah menjual obatobat tanpa izin edar tersebut keKalimantan, NTB, Bali, Batam dan wilayah Jember sejak bulan Desember2016 dan perbuatan terdakwa dalam memasarkan obatobat tradisionalHalaman 16 dari 58 Putusan Nomor 469/Pid.Sus
Kaliwates Jember bahwa obatobattersebut adalah obat tradisional tanpa ijin edar karena tidak memilikiNomor Izin Edar dari badan POM RI. ; Bahwa terdakwa mendapatkan obat tradisional tanpa ijin edar tersebutdengan cara membeli dari produsen yang bernama Sholeh di Cilacap, Sitodi Banyumas dan Mariana di Tangerang dimana pemesanannya melaluitelepon dan pembayarannya dilakukan melalui transfer di bank ; Bahwa terdakwa telah menjual obatobat tanpa izin edar tersebut keKalimantan, NTB, Bali, Batam dan