Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2009 — Putus : 09-02-2010 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 249/Pid.B/2009/PN Dmk
Tanggal 9 Februari 2010 — AKHMAD ROMADLON BIN MASKUN
809
  • Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(semblan) bulan.3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.4.Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.5.Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) lembar surat perjanjian atau penerimaan uang dari sdr Akhmad Skhib kepada sdr Kaswanto sebesar RP. 2.000.000,- dengan metarai Rp. 6000,- tertanggal 21 Oktober 2009 terlampir dalam berkas perkara.6.