Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
YENNI SOLFIYANI
305
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk sebagian;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, Pemohon pada Paspor dan Akta Kelahiran semula tertulis Pemohon bernama Yenni Solfiani Oestalani diperbaiki menjadi Pemohon bernama Yenni Solfiyani, dr;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    YENNI SOLFIYANI