Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 837/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
RISNAWATI GINTING, SH
Terdakwa:
ARI LINTANG NASUTION Alias ARI
244
  • Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat keterangan leasing;

    Dikembalikan kepada saksi korban ikhsan Soliano