Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 4947/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 16 Januari 2013 — DOKO
261
  • Menyatakan bahwa nama PUTU PRAWIRA SOSABA ORBASEA jenis kelamin laki-laki, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Juni 2010, anak kandung ke 5 (lima) dari perkawinan antara Pemohon (DOKO) dengan SUPARTI ; --------------------------------------3.
    . yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagaiberikut:e Bahwa Pemohon, telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 09 Mei 1980 diKUA Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dengan Kutipan Akta Nikah tertanggal09 Mei 1980 Nomor : 104/37/V/1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar;e Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak dengan jenis kelaminlakilaki, yang dilahirkan di Kabupaten Blitar, pada tanggal 13 Juni 2010, diberinama : PUTU PRAWIRA SOSABA
    kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar memberikanpetunjuk untuk dibuatkan penetapan Pengadilan Negeri sesuai dengan pasal 23 ayat(2) Undangundang Nomor : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,halaman Idari 3 halamansebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran yang terlambat;Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Blitarmemberikan Penetapan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon tersebut,menyatakan bahwa PUTU PRAWIRA SOSABA
    YUIKA FEBRIANTI, yang telahmemberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benarPUTU PRAWIRA SOSABA ORBASEA jenis kelamin lakilaki, lahir di Kabupaten Blitarpada tanggal 13 Juni 2010, anak kandung ke 5 (lima) dari perkawinan antara Pemohon(DOKO) dengan SUPART ; 222222 n nn nn nner n nn nn enn nen nen een neeTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut diatas; Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P6 dan
    keterangan saksisaksidiperoleh fakta bahwa benar PUTU PRAWIRA SOSABA ORBASEA jenis kelamin lakilaki, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Juni 2010, anak kandung ke 5 (lima) dariperkawinan antara Pemohon (DOKO) dengan SUPARTI ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka permohonan Pemohon tentangpengesahan kelahiran anak Pemohon yang terlambat didaftarkan/dicatatkan serta penerbitanAkte Kelahirannya adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,khususnya Undangundang No.
    Menyatakan bahwa nama PUTU PRAWIRA SOSABA ORBASEA jenis kelaminlakilaki, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Juni 2010, anak kandung ke 5(lima) dari perkawinan antara Pemohon (DOKO) dengan SUPARTI ;3.