Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 Tahun 2015
19991037
  • Tentang : Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/ Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
  • Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) adalah suratyang diterbitkan oleh Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti ataskepemilikan dan penguasaan komoditi syariah;14. Peserta Pedagang Komoditi adalah peserta yang menyediakan stokkomoditi di pasar komoditi syariah;15.
    Komoditi yang memiliki kewajiban matauang asing melakukan pemesanan silah dan berjanji(wad) untuk membeli silah tersebut secara tunai,bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalammata uang yang diserahkan;2) Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud padaangka 1) di atas, Peserta Komersial membeli silahsecara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditidalam mata uang yang diserahkan;3) Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikanyang berupa Surat Penguasaan Atas KomoditiTersetujui (SPAKT
    memberikankuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untukmembeli silah secara tunai dalam mata uang yangdiserahkan;2) Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersialmewakili Konsumen Komoditi membeli silah secara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia vote96 Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar10 3)4)5)6)tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalammata uang yang diserahkan;Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikanyang berupa Surat Penguasaan Atas KomoditiTersetujui (SPAKT
    Konsumen Komoditi yang memiliki kewajiban matauang asing melakukan pemesanan silah dan berjanji(wad) untuk membeli si/ah tersebut secara tunai,bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalammata uang yang diserahkan;Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud padaangka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil ahsecara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditidalam mata uang yang diserahkan;Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikanyang berupa Surat Penguasaan Atas KomoditiTersetujui (SPAKT
    Pedagang Komoditi dalam mata uangyang diserahkan;Transaksi kedua:1) Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikankuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untukmembeli silah secara tunai dalam mata uang yangditerima; .2) Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersialmewakili Konsumen Komoditi membeli silah secaratunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalammata uang yang diterima;3) Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikanyang berupa Surat Penguasaan Atas KomoditiTersetujui (SPAKT
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 Tahun 2011
1520376
  • Tentang : Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
  • Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yangberupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT)yang diterbitkan oleh Bursa melalui sistem, sebagai bukti ataspembelian komoditi dari Peserta Pedagang Komoditi;4. Peserta Komersial menjual komoditi kepada KonsumenKomoditi dengan akad murabahah; dan diikuti denganpenyerahan dokumen kepemilikan;5. Konsumen Komoditi membayar kepada Peserta Komersialsecara tangguh atau angsuran sesuai kesepakatan dalam akadmurabahah;6.
    Konsumen Komoditi menerima fisik komoditi tersebut dariPeserta Komersial.Keenam : Ketentuan mengenai Mekanisme Perdagangan denganPenjualan Lanjutan1.Konsumen Komoditi selaku pembeli memesan kepada pesertaKomersial dan berjanji (wad) akan melakukan pembeliankomoditi;Peserta Komersial membeli komoditi dari sejumlah PesertaPedagang Komoditi dengan pembayaran tunai (bai);Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yangberupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT)yang diterbitkan oleh Bursa
    Konsumen Komoditi mendapat jaminan untuk menerimakomoditi dalam bentuk SPAKT dari Peserta Komersial;sehingga dengan demikian, telah terjadi gabdh hukmi;7. Peserta Pedagang Komoditi mewakilkan kepada Bursa untukmembeli komoditi secara tunai dengan akad wakalah;8. Konsumen Komoditi boleh menjual komoditi kepada PesertaPedagang Komoditi secara tunai dengan akad bai melaluiBursa selaku wakil pembeli (Peserta Pedagang Komoditi);9.
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN SERANG Nomor 549/Pid.B/2022/PN Srg
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
IDWIN SAPUTRA , SH.,MH.
Terdakwa:
IRWAN IDRIS BIN IDRIS
8438
  • p >- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 09 Mei 2018;

    - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Direktur, tertanggal 21 Juni 2018;

    - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Akta Terakhir No: 36/PM/SPAT/BJB/VI/2018, tertanggal 21 Juni 2018;

    - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris, tertanggal 21 Juni 2018;

    - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Akta Kuasa Direktur No: 37/PM/SPAKT