Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2010 — Upload : 28-12-2011
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 73/PID.B/2010/PN.RKB
Tanggal 8 Juni 2010 — MARPUDIN bin ASNIN
447
  • Memerintahkan agar barang bukti : - uang palsu sebanyak 86 lembar, pecahan Rp. 100.000,- 1 buah Gunting, dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------- - 1 set Komputer, yang teridiri dari : 1 buah CPU. 1 buah monitor merk Daewoo, 1 buah scener merk Canon, 1 buah Printer merk Epson, 1 buaqh keybord, 1 buah Mouse merk Umak dikembalikan kepada Saksi Tety Srihartay ;---------------------------------------------- 5.