Ditemukan 1 data
4 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marsuci Bin Amaq Marinah) dengan Pemohon II (Sriyatih Binti Arep) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1989 di Dusun Pelah, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000