Ditemukan 1 data
BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH
Terdakwa:
STEVAN DAMASA alias KENJE
40 — 16
1. menyatakan terdakwa Steven Damasa alias keje telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pidana ' Pengancaman "
2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stervan Damasa alias kenje dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.