Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 03-06-2022
Putusan PN POSO Nomor 268/Pid.B/2019/PN Pso
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH
Terdakwa:
STEVAN DAMASA alias KENJE
4016
  • 1. menyatakan terdakwa Steven Damasa alias keje telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pidana ' Pengancaman "

    2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stervan Damasa alias kenje dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

    3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    4. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.