Ditemukan 1 data
34 — 7
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar diucapkan berupa:
- Nafkah madiyah Mulai bulan Nopember 2019 hingga bulan Oktober 2021 selama 24 bulan, Rp 375.000,- x 24 bulan sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mut`ah sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Nafkah anak yang bernama VAREL NICO STYVYAN