Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 821/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 29 Juni 2021 —
Terdakwa:
1.SUPRIYADI BIN SUBIEH
2.RENDIKA KRISNA PRADA bin NONO BAWONO
3.SONY BAKSONO bin SUYITNO
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa Supriyadi Bin Subieh,dkk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Ketentraman dan Ketertiban Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 48.000,00(Empat puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga


    Terdakwa:
    1.SUPRIYADI BIN SUBIEH
    2.RENDIKA KRISNA PRADA bin NONO BAWONO
    3.SONY BAKSONO bin SUYITNO