Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PA DENPASAR Nomor 40/Pdt.P/2024/PA.Dps
Tanggal 3 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
150
  • Menetapkan almarhum Sudharwinto Alias Mayor Sudharwinto Bin Suharto telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021;

    3. Menetapkan almarhum Bambang Dharwiyanto P Alias Bambang Dharwiyanto Putro Alias Bambang Dharwiyanto Putro, S.Sos telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2021;

    4. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Bambang Dharwiyanto P Alias Bambang Dharwiyanto Putro Alias Bambang Dharwiyanto Putro, S.Sos yang SAH adalah Pemohon III;

    5.

    Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Sudharwinto Alias Mayor Sudharwinto Bin Suharto yang SAH adalah sebagai berikut:

    a. Pemohon I (Anak Pewaris);

    b. Pemohon II (Anak Pewaris);

    c. Ahli waris pengganti Bambang Dharwiyanto P Alias Bambang Dharwiyanto Putro Alias Bambang Dharwiyanto Putro, S.Sos Bin Sudharwinto Alias Mayor Sudharwinto adalah Pemohon III;

    4.

    Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan PAW ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum Sudharwinto Alias Mayor Sudharwinto Bin Suharto serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum Sudharwinto Alias Mayor Sudharwinto Bin Suharto berupa:Sebidang tanah seluas 275 M2 di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, berdasarkan SHM No: 2479, yang dikeluarkan Kepala
    Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada tanggal 10 Juni 1997 atas nama: Mayor Sudharwinto dengan gambar situasi No. 4503/1997;

    5. Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 130.00,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)