Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 454/Pid.B/2022/PN Smg
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
Gilang Prama Jasa
Terdakwa:
ARIEF SETYAWAN bin SUDIHARTO
5152
    1. Menyatakan Terdakwa ARIEF SETYAWAN Bin SUDIHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIEF SETYAWAN Bin SUDIHARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran sdr.