Ditemukan 1 data
Gilang Prama Jasa
Terdakwa:
ARIEF SETYAWAN bin SUDIHARTO
51 — 52
- Menyatakan Terdakwa ARIEF SETYAWAN Bin SUDIHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIEF SETYAWAN Bin SUDIHARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran sdr.