Ditemukan 1 data
ERSIH SUKAESIH
27 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohoan untuk memperbaiki namanya di Buku Paspor dari Ersih Suikaesih yang lahir di Karawang pada tanggal 11 November 1982 pada Paspor Nomor A 0108504 menjadi Ersih Sukaesih yang lahir di Karawang pada tanggal 15 Pebruari 1983;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang agar mencatat tentang perbaikan nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon