Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 172/Pdt.P/2022/PN Kwg
Tanggal 18 Agustus 2022 — Pemohon:
ERSIH SUKAESIH
272
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohoan untuk memperbaiki namanya di Buku Paspor dari Ersih Suikaesih yang lahir di Karawang pada tanggal 11 November 1982 pada Paspor Nomor A 0108504 menjadi Ersih Sukaesih yang lahir di Karawang pada tanggal 15 Pebruari 1983;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang agar mencatat tentang perbaikan nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon