Ditemukan 2 data
73 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan almarhumah Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan meninggal dunia tanggal 12 januari 2021;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan adalah:
3.1.Eja Sumarta bin Edy Sukamtan (Saudara Laki-laki)
3.2.Agestasun bin Edy Sukamtan (Saudara Laki-laki)
- Nurul Ade Tenti binti Edy Sukamtan (Saudara Perempuan)
- Menyatakan bahwa Penetapan ini adalah untuk keperluan
: mengurus surat surat atau dokumen - dokumen Kepemilikan yang terkait dengan harta peninggalan dari Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan Almh, serta melakukan Perbuatan perbuatan Hukum lainnya atas benda / Harta Peninggalan dalam perkara a quo yang masih tercatat atas nama yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
AGESTASUN
57 — 0
permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin untuk mengajukan permohonan perbaikan biodata pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang lahir di Gresik pada tanggal 30 Agustus 1977, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-08112023-0016 tertanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan, yang semula nama Orangtua kandung PEMOHON tertulis ANAK KETIGA LAKI-LAKI DARI AYAH EDI SUKAMTAN
DAN IBU ENDANG M
dan seharusnya nama Orangtua Kandung PEMOHON tertulis ANAK KETIGA LAKI-LAKI DARI AYAH EDY SUKAMTAN DAN IBU ENDANG MOERNIYATI; - Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan biodata PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-08112023-0016 tertanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan