Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA GRESIK Nomor 152/Pdt.P/2024/PA.Gs
Tanggal 11 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
730
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan almarhumah Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan meninggal dunia tanggal 12 januari 2021;
    3. Menetapkan ahli waris almarhumah Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan adalah:

    3.1.Eja Sumarta bin Edy Sukamtan (Saudara Laki-laki)

    3.2.Agestasun bin Edy Sukamtan (Saudara Laki-laki)

    1. Nurul Ade Tenti binti Edy Sukamtan (Saudara Perempuan)
    1. Menyatakan bahwa Penetapan ini adalah untuk keperluan
    : mengurus surat surat atau dokumen - dokumen Kepemilikan yang terkait dengan harta peninggalan dari Eka Sukowathi binti Edy Sukamtan Almh, serta melakukan Perbuatan perbuatan Hukum lainnya atas benda / Harta Peninggalan dalam perkara a quo yang masih tercatat atas nama yang bersangkutan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Register : 05-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2617/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 19 Desember 2023 — Pemohon:
AGESTASUN
570
  • permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan ijin untuk mengajukan permohonan perbaikan biodata pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON yang lahir di Gresik pada tanggal 30 Agustus 1977, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-08112023-0016 tertanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan, yang semula nama Orangtua kandung PEMOHON tertulis ANAK KETIGA LAKI-LAKI DARI AYAH EDI SUKAMTAN
    DAN IBU ENDANG M dan seharusnya nama Orangtua Kandung PEMOHON tertulis ANAK KETIGA LAKI-LAKI DARI AYAH EDY SUKAMTAN DAN IBU ENDANG MOERNIYATI;
  • Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan biodata PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-08112023-0016 tertanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan