Ditemukan 5 data
26 — 27
SUKIRDJI HAGANDIJA, 3. Ir. GIRI BUDI SANTOSO, 4. MANSUR, SH. 5. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan,6. WARSUKI, .......................PARA TERGUGAT - TERBANDING ;
SUKIRDJI HAGANDIJA, ( Mantan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenLamongan) ;3. Ir. GIRI BUDI SANTOSQ (mantan KepalaSub Seksi Pengukuran, Pemetaan danKonversi Kantor Pertanahan KabupatenLamongan) ;4. MANSUR, SH. ( Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan) ;Untuk selanjutnya dariTergugat I sampai dengan Tergugat IValamat terakhir tidak diketahui denganjelas atau setidak tidaknya bertempattinggal di Wilayah Hukum NegaraRepublik Indonesia ;5.
37 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUKIRDJI HAGANDNA (Mantan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Lamongan) ;. Ir. GIRI BUDI SANTOSO (Mantan Kepala Sub Seksi Pengukuran,Pemetaan dan Konversi Kantor Pertanahan KabupatenLamongan) ;. MANSUR, SH (Mantan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenLamongan), No. 1 sampai dengan No. 4 bertempat tinggal terakhirtidak diketahui dengan jelas atau setidaktidaknya bertempattinggal di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ;. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATENLAMONGAN CQ.
41 — 24
Sukirdji, sehingga secara tipu muslihatmengenai perubahan sertifikat adalah cacat hukumkarena yang berhak tidak merasa menjual kepadaSiapapun2. Bahwa gugatan telah terang adanya masalah ukuranobyek sengketa tidak menjadikan pertimbanganMajelis Hakim, karena ukuran tanah pekarangandalam kenyataannya sewaktu pemeriksaansetempat berbeda dengan sertifikat SHM No. 03717seluas 1827 M2 an.
34 — 13
Sukirdji Hahandija selaku Kepala Seksi Pengurus Hakhakatas Tanah Kantor Agraria Kabupaten Sidoarjo, dan;e 2 (dua) orang tertua dalam desa yaitu Dirjo dan Samad;e Dan Panitia pemeriksa tanah dimaksud telah memberikan risalahkesimpulan yaitu para pemohon Tanah (Tot Walsono, dkk danNy.
41 — 12
Sukirdji Hahandija selaku Kepala Seksi Pengurusan Hak Hak atas TanahKantor Agraria Kabupaten Sidoarjo, dan 2 (dua) orang tertua dalam desa yaitu Dirjo dan Samad.Dari Panitia Pemeriksa Tanah dimaksud telah memberikan risalah kesimpulanyaitu Pemohon Hak Atas Tanah (Vide Para Pembeli Tanah Kapling bukanYayasan Dharma Propinsi Jawa Timur)) dapat dilluluskan permohonannya danbisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Pembeli Tanah Kapling dariYayasan Dharma Propinsi Jawa Timur.