Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 18/Pdt.P/2019/PA.Clg
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon I Pemohon II
3235
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dedy Harefa bin Bowo Sehki Arefa) dengan Pemohon II (Sumasiah binti Supardi) yang di laksanakan pada tanggal 10 Maret 2010 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk dicatatkan dalam buku yang disediakan untuk itu.4.
    O06 Kelurahan Warnasari,Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten; Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon :Sumasiah Binti Supardi; NIK: 360427106880010; Lahir di Cilegon, 01 Juni1988; Umur: 30 tahun; Pendidikan: SLTP; Agama: Islam;Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga; Tempat tinggal di Link.Kom Taman Warnasari Indah RT. 006 RW.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Dedy Harefa Bin Bowo SehkiArefa) dengan Pemohon II (Sumasiah Binti Supi) yang dilangsungkan diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,Provinsi Banten, pada tanggal 10 Februari 2010;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkanperkawianannya pada Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanCiwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Dedy Harefa bin BowoSehki Arefa) dengan Pemohon Il (Sumasiah binti Supardi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2010 di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Bantenuntuk dicatatkan dalam buku yang disediakan untuk itu.4.