Ditemukan 4 data
240 — 94
Batas Selatan : Wayan Sunarmika.
Batas Selatan : Wayan Sunarmika. BatasBarat : Ni Ketut Sumiati;Halaman 16 dari 48 Perdata Gugatan Nomor 82/Pat.G/2021/PN.Nga6. Menyatakan hukum untuk menetapkan dalam status sebagai TanahPadum Pura/ Tanah Druwe Tengah (DT) pada Pura Dadia AgungPasek Gelgel terhadap:a. Harta Waris nomor 2 huruf d).
Dengan batasbatas tanah, Batas utara : Pak Sadri, Batas Timur, Jalan, batas selatan : Wayan Sunarmika, Batas Barat : Ni Ketut Sumiyati.Setelah Made Catri (alm) dan Ni Nyoman Kelambu membeli 2 bidangtanah, butir angka 3 (tiga ) dan butir angka 4 (empat).
atas nama PanTitab (orang tua Made Catri), dengan batasbatas tanah sebagaiberikut;> Utara: Pak Sadri;> Timur =: Jalan;> Selatan : Wayan Sunarmika;> Barat :NiKetut Sumiati;7. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik SPPT No51.01.040.004.0000914.7/9901 terletak di Desa Pulukan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali, seluas 625 M?
atas nama PanTitab (orang tua Made Catri), dengan batasbatas tanah sebagaiberikut;> Utara: Pak Sadri;> Timur =: Jalan;> Selatan : Wayan Sunarmika;> Barat : Ni Ketut Sumiati;. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik SPPT No51.01.040.004.0000914.7/9901 terletak di Desa Pulukan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali, seluas 625 M?
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dua belas ribudelapan ratus meter persegi), atas nama Pan Titab (orang tua MadeCatri (almarhum)), dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Pak Sadri;Timur Jalan;Selatan Wayan Sunarmika;Halaman 3 dari 16 hal. Put. Nomor 1327 K/Pdt/2018Barat Ni Ketut Sumiati;7. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor SPPT Nomor51.01.040.004.0000914.7/9901, terletak di Desa Pulukan, KecamatanPekutatan, Kabupaten jembrana, Bali, seluas 625 m?
(dua belas ribudelapan ratus meter persegi), atas nama Pan Titab (orang tua MadeCatri (almarhum)), dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Pak Sadri;Timur Jalan;Selatan Wayan Sunarmika;Barat Ni Ketut Sumiati;bagian Penggugat adalah terletak di sebelah Selatan sedangkanTergugat di sebelah Utara;. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor SPPT Nomor51.01.040.004.0000914.7/9901, terletak di Desa Pulukan, KecamatanPekutatan, Kabupaten jembrana, Bali, seluas 625 m?
(dua belas ribudelapan ratus meter persegi), atas nama Pan Titab (orang tua MadeCatri (almarhum)), dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Utara Pak Sadri;Timur Jalan;Selatan Wayan Sunarmika;Barat Ni Ketut Sumiati;7. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor SPPT Nomor51.01.040.004.0000914.7/9901, terletak di Desa Pulukan,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten jembrana, Bali, seluas 625 m?
173 — 29
nnnnne AM aSebidang Tanah Tegalan Hak Milik NOP51.02.040.002.023.0107.0 terletak di Banjar Pangkung Medahan, DesaPulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 12.800M2 (dua belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama PAN TITAB(orang tua Made Catri (alm)) (bukti P10), dengan batasbatas tanahsebagai berikut: nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn e nn nennnennnnncnncnccsnsee=Utara : PAK SADRI ;Timur oo: Jalan j 2 nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnnnnnnn n=Selatan : WAYAN SUNARMIKA
67 — 0
Sebidang Tanah Tegalan Hak Milik NOP 51.02.040.002.023.0107.0 terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 12.800 M2 (dua belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama PAN TITAB (orang tua Made Catri (alm) ), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : PAK SADRI ; Timur : Jalan ; Selatan : I WAYAN SUNARMIKA ; Barat : NI KETUT SUMIATI ; 7.