Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 37/Pdt.G/2013/PN.Bla.
Tanggal 10 Juli 2014 — Kepala Kejaksaan Negeri Blora melawan Ignatius Suparnedi bin Moehammad Soekoer
283
  • Kepala Kejaksaan Negeri BloramelawanIgnatius Suparnedi bin Moehammad Soekoer
    ::::ee PenggugatLawanIgnatius Suparnedi bin Moehammad Soekoer.................... TergugatPUTUSANNomor 37/Pdt.G/2013/PN.BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan, dalam perkara antara :KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BLORA, yang beralamat kantor di Jalan A.
    Bahwa terpidana IGNATIUS SUPARNEDI binMOEHAMMAD SOEKOER, selaku Kepala KelompokGudang PPT Migas Lapangan Nglobo/ Semanggipada antara tahun 1984 sampai dengan bulan Januaridan Februari tahun 1985 telah menyalahgunakankewenangannya dalam hal kepengurusan pengirimansolar dari PPT.
    Bahwa selanjutnya secara berulangulang pada 9Desember 2004 berdasarkan Surat Undangan Nomor:B1269/0.3.28/Gph/1 2/2004, tanggal 19 Januari 2005berdasarkan Surat Undangan Nomor: B116/0.3.28/Gph/01/2005, telah dilakukan pemanggilan kepadayang bersangkutan namun ternyata terpidanaIGNATIUS SUPARNEDI bin =MOEHAMMADSOEKOER tidak pernah memenuhi undangan dimaksud, karena sudah tidak berada di alamattersebut;c. POSITA:a.
    Foto copy sesuai asli, Surat keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor: 58/G tahun 2001 tentang Grasi atas nama Ignatius Suparnedi binMoehammad Soekoer, selanjutnya diberi tanda bukti P.3;d. Foto copy sesuai asli, Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1335 K/PID/1992 atas nama Ignatius Suparnedi bin MoehammadSoekoer, selanjutnya diberi tanda bukti P.4;2.
    Menyatakan terpidana Ignatius Suparnedi bin Moehammad Soekoerterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatanberlanjut;2. Menghukum terpidana oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;4.