Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 167/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
AGUNG JOKO SUPRATIKTO
6123
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AGUNG JOKO SUPRATIKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG JOKO SUPRATIKO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Hp Merk Vivo Y53 Gold, dipergunakan dalam berkas perkara terpidana anak An.