Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Bpp
Tanggal 28 Maret 2024 — Penggugat:
HJ. SITI ASIH
Tergugat:
SUYANTO. HS
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
6562
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar atas nama SUYANTO.HS adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pelepasan Hak tanggal 07 Oktober 1999 dan surat pernyataan Tanggal 07 Oktober 1999.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;

Adalah milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan penguasaan atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat/Siti Asih dengan Tergugat/Suyanto.HS berdasarkan surat Keterangan Pelepasan Hak tanggal 07-Oktober 1999 dan Surat Pernyataan Tanggal 07-oktober 1999 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat/Suyanto.HS
    adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar yang semula atas nama Suyanto.HS (Tergugat) menjadi nama Siti Asih/Penggugat kepada Turut Tergugat;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar, seluas 108 M2, yang semula atas nama Suyanto.HS