Ditemukan 1 data
HJ. SITI ASIH
Tergugat:
SUYANTO. HS
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
65 — 62
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar atas nama SUYANTO.HS adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pelepasan Hak tanggal 07 Oktober 1999 dan surat pernyataan Tanggal 07 Oktober 1999.
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
Adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan penguasaan atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat/Siti Asih dengan Tergugat/Suyanto.HS berdasarkan surat Keterangan Pelepasan Hak tanggal 07-Oktober 1999 dan Surat Pernyataan Tanggal 07-oktober 1999 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat/Suyanto.HS
adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar yang semula atas nama Suyanto.HS (Tergugat) menjadi nama Siti Asih/Penggugat kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak guna bangunan Nomor:1624/Kel.Batu Ampar, seluas 108 M2, yang semula atas nama Suyanto.HS