Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PA MUNGKID Nomor 199/Pdt.P/2024/PA.Mkd
Tanggal 18 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
70
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Witri binti Murdi alias Suranto untuk menikah dengan Syafingin bin Surito di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).