Ditemukan 1 data
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Witri binti Murdi alias Suranto untuk menikah dengan Syafingin bin Surito di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).