Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 610/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
DWINANTO AGUNG WIBOWO,SH.MH
Terdakwa:
RISWAN FIRMANTHO alias RIDWAN bin SYAIFIANSYAH
268
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa RISWAN FIRMANTHO Alias RIDWAN Bin SYAIFIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
    Penuntut Umum:
    DWINANTO AGUNG WIBOWO,SH.MH
    Terdakwa:
    RISWAN FIRMANTHO alias RIDWAN bin SYAIFIANSYAH
    Pekerjaan : tidak bekerjaTerdakwa Riswan Firmantho Alias Ridwan Bin Syaifiansyah ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2019 sampai dengan tanggal 13 April 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2019sampai dengan tanggal 23 Mei 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 4 Juni20194. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 Juni 2019 sampai dengan tanggal 4 Juli 20195.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISWAN FIRMANTHO AliasRIDWAN bin SYAIFIANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Barang Siapa;Menimbang bahwa unsur barangsiapa adalah menunjuk kepada orangperorangan sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajibanhukum, yang didakwa melakukkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamdakwaan Penuntut Umum;Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan para terdakwadipersidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua para terdakwa mengakubernama Riswan Firmantho alias ridwan Bin Syaifiansyah dengan identitaslengkap dan sesuai pula dengan identitas yang tercantum dalam surat
    dakwaan,sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atauError in persona, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud denganbarangsiapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Riswan Firmantho alias ridwanBin Syaifiansyah, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhimenurut hukum terhadap diri para terdakwa;Ad.2.