Ditemukan 1 data
24 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan TUTI LUSIANAWATI telah meninggal dunia tanggal 29 Nopember 2020 karena sakit;
- Menetapkan menurut hukum bahwa :
- IMAM MUJIONO (suami);
- YUMNA FISHALANI DIYYA (anak kandung);
- SYAMMARA KHAMILA DIYYA (anak kandung);
- TRI SUTI (ibu kandung);
- WARTINO KARTO SUDARMO (ayah kandung);
adalah ahli waris dari TUTI LUSIANAWATI;
yang akan dipergunakan untuk proses balik
nama pemegang polis dari nama TUTI LUSIANAWATI dengan nama Tertanggung YUMNA FISHALANI DIYYA Nomor Polis 516-4706698 dan SYAMMARA KHAMILA DIYYA Nomor Polis 516-4880881 menjadi nama IMAM MUJIONO di Asuransi AXA Mandiri
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).