Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 118/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 14 Nopember 2022 —
Terdakwa:
MULYADI Bin Almarhum SYANEN
438
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MULYADI BIN ALMARHUM SYANEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)

    Terdakwa:
    MULYADI Bin Almarhum SYANEN