Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MULYADI Bin Almarhum SYANEN
43 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MULYADI BIN ALMARHUM SYANEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)
Terdakwa:
MULYADI Bin Almarhum SYANEN