Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1204/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • Huzmy Syariffulah);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).