Ditemukan 2 data
62 — 22
SYATIBIE
SYATIBIE, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) buah pipet kaca yang berisi butiran sisa Kristal warna putih yangdiduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ;1 (satu) buah korek api gas ;1 (satu) buah sumbu ;1 (satu) buah sedotan plastik warna putih ;Dirampas
45 — 15
Syatibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3
SYATIBIE