Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon:
Syeska Yeane Sangian
150
  • Offiq (Laki-Laki), lahir di Samarinda, pada tanggal 25 Mei 2014 adalah anak yang belum dewasa atau di bawah umur;
  • Memberi ijin atau kuasa menjual kepada Pemohon selaku ibu kandung untuk mewakili Fernanda Chleonita Offiq dan Finsclye Chensiano Offiq melakukan tindakan hukum yaitu menjual harta warisan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 16.11.07.21.3.00062 atas nama Syeska
    Pemohon:
    Syeska Yeane Sangian