Ditemukan 1 data
27 — 3
- Menyatakan terdakwa KUSRAN BIN (Alm) TADIARSA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
dikembalikan kepada pemiliknya (Terdakwa Kusran Bin (Alm) Tadiarsa).
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
TADIARSA