Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Krg
Tanggal 30 Januari 2024 — MH
Terdakwa:
KUSBIANTORO bin TEMONANTO
5955
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kusbiantoro Bin Temonanto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Kusbiantoro Bin Temonanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak menguasai narkotika golongan
    MH
    Terdakwa:
    KUSBIANTORO bin TEMONANTO