Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Tanggal 9 September 2020 — NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
470
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh Thoeroni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    IMAM HIDAYAT bin MOH THOERONI

Dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
Register : 21-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 100/Pid.B/2019/PN Dmk
Tanggal 6 Agustus 2019 —
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
527
  • Thoeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh.
    Thoeroni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wana putih Tahun 2016 No Pol H-4817-ALE Noka MH1JFX113GK058647 Nosin JFX1E1059956

      Terdakwa:
      IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
Register : 13-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Tanggal 9 September 2020 — NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh Thoeroni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    IMAM HIDAYAT bin MOH THOERONI

Dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI