Ditemukan 3 data
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
47 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh Thoeroni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
IMAM HIDAYAT bin MOH THOERONI
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
52 — 7
Thoeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh.
Thoeroni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wana putih Tahun 2016 No Pol H-4817-ALE Noka MH1JFX113GK058647 Nosin JFX1E1059956
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Imam Hidayat Bin Moh Thoeroni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
IMAM HIDAYAT bin MOH THOERONI
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT Bin MOH THOERONI