Ditemukan 1 data
62 — 19
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawainan antara Arsen Marbun bin Toholan Marbundengan Masdaria Manalu binti Rajamian Manalu yang dilaksanakan di Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,00(tiga ratsus sembilan puluh satu ribu
PENETAPANNomor 20/Pdt.P/2018/PA.Trt.Za om 1 2SayaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Arsen Marbun bin Toholan Marbun, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Tani, tempat kediaman di Desa Lumban TongaTonga Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan,sebagai Pemohon I.Masdaria
Menyatakan sah perkawinan antara Arsen Marbun bin Toholan Marbundengan Masdaria Manalu binti Rajamian Manalu yang dilaksanakan padatanggal 15 Desember 1985 di Desa Lumban TongaTonga, KecamatanPakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.3.