Ditemukan 1 data
EKA ARISMA
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada tanggal 22-2-1998 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Sukirin disebabkan karena sakit;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatat tentang
kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Sukirin.